Suatunegara hukum memiliki beberapa karakteristik yang ada didalamnya, antara lain : 1. Ada perlindungan untuk pengakuan hak asasi manusia (HAM). 2. Memiliki sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak. 3. Legalitas dalam arti hukum itu sendiri. 4. Kekuasaan berlaku sesuai dengan hukum yang berlaku. PeradilanBebas dan Tidak Memihak: Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary). 7. Peradilan Tata Usaha Negara: Dalam setiap Negara Hukum, harus terbuka kesempatan bagi tiap-tiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi Negara dan dijalankannya putusan hakim tata usaha negara konstitusiyang kuat meskipun tidak memiliki secara khusus dan tertulis konstitusi tersebut, yang melihat konstitusi tersebut sebagai : "satu bentuk aturan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang menentukan susunan dan kekuasaan organ-organ Negara, dan mengatur hubungan satu sama lain dan organ Negara dengan warganegara."1 tersendiri sedang badan-badan peradilan lainnya organisatoris, administratif dan financial ada di bawah kekuasaan masing-masing departemen. Mengingat bahwa putusan pengadilan itu dibuat oleh manusia, yang kebetulan diberi sebutan hakim, maka tidak luput dari kekeliruan, ketidaksempurnaan dan tidak mustahil bersifat memihak. Maka tidak Dengandemikian terdapat pluralisme hukum atau tidak ada unifikasi hukum saat itu, kecuali hukum pidana yaitu pada tahun 1918 dengan memberlakukan WvS (KUH Pidana) untuk semua golongan. Selain itu badan peradilan dibentuk tidak untuk semua golongan penduduk. Masing-masing golongan mempunyai badan peradilan sendiri. 1 Prinsip Bebas Aktif. Menurut Mukhtar Kusumaatmadja, politik luar negeri Indonesia bebas, artinya poltik yang tidak memihak negara atau organisasi internasional manapun dan juga tidak berpihak pada pada kekuatan internasional apapun yang tidak sejalan dengan landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945. .

kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak